pasca@uinkhas.ac.id (0331) 487550

Kurikulum Pascasarjana

Home >Halaman >Kurikulum Pascasarjana

KURIKULUM

 

Pasal 15

Kelompok Mata Kuliah

      1. Kurikulum Pascasarjana IAIN Jember dirancang secara terpadu dan terdiri dari MKD, MKU, MKP, MKK, dan TA.
      2. Rincian kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Pedoman Pendidikan ini.

 

Pasal 16

Evaluasi Kurikulum

  1. Evaluasi kurikulum dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya mengatasi kelemahan internal dan eksternal.
  2. Secara internal evaluasi kurikulum dilakukan karena isi kurikulum harus selalu diperbarui. Secara eksternal evaluasi kurikulum dilakukan dalam rangka menjamin relevansi kurikulum dengan perkembangan ilmu, perkembangan kebijakan, dan tuntutan masyarakat atau kebutuhan tenaga kerja/tenaga ahli.
  3. Perubahan dan pengembangan kurikulum sebagai akibat dilakukannya evaluasi kurikulum dirancang oleh Pascasarjana, dikonsultasikan kepada Rektor, dan ditetapkan pemberlakuannya berdasarkan Keputusan Direktur.
  4. Perubahan dan pengembangan kurikulum Program Magister dan Doktor dilakukan setelah dilakukan peninjauan ulang (review) oleh Program Studi paling lama 2 tahun.
  5. Proses review kurikulum terdiri atas tahapan, yaitu: Kolokium Kurikulum dan Workshop Kurikulum.

 

Pasal 17

Konsorsium Dosen Mata Kuliah

  1. Konsorsium dosen mata kuliah dibentuk oleh Direktur, dengan struktur yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
  2. Konsorsium dosen mata kuliah melaksanakan diskusi-diskusi intensif dalam rangka memperkuat layanan akademik melalui pelaksanaan perkuliahan.
  3. Konsorsium dosen mata kuliah dapat mengusulkan kepada pimpinan Program Studi dan/atau Direktur berbagai hal berkenaan dengan mata kuliah dan penyelenggaraan perkualiahan terkait.

 

Pasal 18

Dewan Pertimbangan Akademik

  1. Anggota DPA terdiri dari Direktur, Ketua Program Studi, dan unsur lain yang terkait. Unsur lain dalam keanggotaan Dewan ditetapkan oleh Direktur.
  2. Struktur kelembagaan DPA terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota, yang ditetapkan oleh Direktur.
  3. Masa jabatan DPA adalah 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk tahun akademik berikutnya sesuai dengan kebutuhan Pascasarjana.

 

 

Pasal 19

Program Matrikulasi

 

  1. Program Matrikulasi merupakan program kegiatan akademik yang wajib ditempuh oleh mahasiswa yang tidak sebidang dengan Program Studi yang ditempuh pada Program Magister atau Program Doktor untuk memperkuat dasar-dasar pengetahuan bidang studi pokoknya agar dapat lancar dan berhasil mengikuti kegiatan akademik dalam program yang lebih tinggi seperti yang diinginkan.
  2. Program Studi Sarjana dinyatakan sebidang dengan Program Magister apabila bidang studi utamanya sama atau merupakan cabang spesialisasi dengan program studi pada Program Studi Magister.
  3. Program Studi Magister dinyatakan sebidang dengan Program Doktor apabila bidang studi utamanya sama atau merupakan cabang spesialisasi dengan program studi pada Program Doktor.
  4. Penetapan status Program Studi sebidang diputuskan melalui rapat DPA.
  5. Ketua Program Studi bersama Direktur menentukan jenis dan jumlah mata kuliah bagi mahasiswa yang mengikuti Program Matrikulasi.
  6. Mahasiswa yang dengan kesadaran sendiri merasa memerlukan penambahan penguasaan materi bidang studi untuk matrikulasi sebagai dasar untuk mengikuti perkuliahan bidang studi tertentu dapat mengikuti Program Matrikulasi.
  7. Mahasiswa yang tidak lulus dalam satu atau lebih Program Matrikulasi wajib mengulang kegiatan belajar tersebut sampai lulus.
  8. Pelaksanaan lebih lanjut tentang program matrikulasi diatur oleh Direktur

Berita Terbaru

Review Kurikulum S2 KPI Dikritisi Gubes Komunikasi
22 Feb 2024By oprpasca
Kualitas dan Kinerja Prodi S2 KPI Dievaluasi
19 Feb 2024By oprpasca
Tim S3 PAI Rumuskan Visi, Misi, dan Tujuan Prodi
16 Feb 2024By oprpasca

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru

Lowongan

;