Pascasarjana memiliki organisasi yang terdiri atas:
a. Direktur; Direktur adalah pimpinan pascasarjana dalam lingkungan Universitas yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, dan/atau profesi dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
b. Wakil Direktur; Wakil direktur mempunyai tugas membantu direktur dalam menyelenggarkan dan mengelola pendidikan akademik, dan atau profesi dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c. Ketua Program Studi; Ketua Program Studi bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Program Studi.
d. Sekretaris Program Studi; Membantu Ketua Program Studi dalam melaksankan tugas program studi dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Program Studi., dan
e. Subbagian Tata Usaha. Sub bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang bertanggungjawab kepada kepala bagian.